UU Pemilu Bolehkan Eks PKI Ikut Pileg 2024, Tak Termasuk Capres atau Cawapres

Jum'at, 02 September 2022 - 09:20 WIB
Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut.

Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024.

Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!