UU Pemilu Bolehkan Eks PKI Ikut Pileg 2024, Tak Termasuk Capres atau Cawapres

Jum'at, 02 September 2022 - 09:20 WIB
loading...
UU Pemilu Bolehkan Eks...
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan anggota PKI menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2024. Namun tak diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, terkait adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang mendaftar sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan mendaftar sebagai caleg dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak politik eks PKI.

Baca juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP: Sudah Benar

MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam sehingga eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.

"Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah)," ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kondisi Mencekam Sebelum Percobaan Perebutan Kekuasaan, Peristiwa G30S/PKI

Ia menyebutkan, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.

"Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres," pungkas Khoirunnisa Nur Agustyanti.

Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S UUa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

Selain itu, capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 227 huruf m UU Pemilu tersebut.

Namun UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD dalam perhelatan Pileg di Pemilu 2024.

Pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan khusus namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
NIK Dinonaktifkan, Warga...
NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved