UU Pemilu Bolehkan Eks PKI Ikut Pileg 2024, Tak Termasuk Capres atau Cawapres
Jum'at, 02 September 2022 - 09:20 WIB
"Hal ini karena adanya putusan MK terkait hak politik eks PKI. Pada waktu itu yang diuji materi adalah UU Pemilu Legislatif Nomor 12/2003 (waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah)," ujar Khoirunnisa Nur Agustyanti ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kondisi Mencekam Sebelum Percobaan Perebutan Kekuasaan, Peristiwa G30S/PKI
Ia menyebutkan, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.
"Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres," pungkas Khoirunnisa Nur Agustyanti.
Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S UUa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
Baca juga: Kondisi Mencekam Sebelum Percobaan Perebutan Kekuasaan, Peristiwa G30S/PKI
Ia menyebutkan, pada intinya di judicial review (JR) ini MK memutuskan membolehkan eks PKI menjadi caleg. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU Nomor 12 Tahun 2003 saja tentang Pileg.
"Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan jadinya larangan itu masih ada di soal Pilpres," pungkas Khoirunnisa Nur Agustyanti.
Diketahui, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf S UUa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
Lihat Juga :