Kemendagri Targetkan Perppu Pemilu Sudah Rampung Sebelum Oktober
Jum'at, 02 September 2022 - 04:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU tentang Pemilu bisa selesai sebelum bulan Oktober 2022 ini.
Diketahui, kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait revisi UU Pemilu lewat penerbitan Perppu ini dalam rangka mengakomodir adanya penambahan provinsi baru di Papua. Baca juga: Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Usul Aturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu Direvisi
"Iya, iya selesai (sebelum bulan Oktober). Orang sederhana, cuma lampiran i, ii, iii, sederhana kan itu," ujar Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dikutip, Jumat (2/9/2022).
Bahtiar menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf awal terkait rumusan apa saja yang akan dimasukkan. Dengan begitu, draf awal pemerintah bisa langsung dibahas oleh tim teknis.
"Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri, nanti dibahas lagi dengan Komisi II," jelasnya.
Dia juga memastikan dalam revisi ini juga akan menampung masukan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga DKPP. "Karena mereka kan yang menjalani," tutur dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian hasil kesimpulan rapat.
Diketahui, kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait revisi UU Pemilu lewat penerbitan Perppu ini dalam rangka mengakomodir adanya penambahan provinsi baru di Papua. Baca juga: Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Usul Aturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu Direvisi
"Iya, iya selesai (sebelum bulan Oktober). Orang sederhana, cuma lampiran i, ii, iii, sederhana kan itu," ujar Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dikutip, Jumat (2/9/2022).
Bahtiar menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf awal terkait rumusan apa saja yang akan dimasukkan. Dengan begitu, draf awal pemerintah bisa langsung dibahas oleh tim teknis.
"Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri, nanti dibahas lagi dengan Komisi II," jelasnya.
Dia juga memastikan dalam revisi ini juga akan menampung masukan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga DKPP. "Karena mereka kan yang menjalani," tutur dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian hasil kesimpulan rapat.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda