Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Usul Aturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI turut memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri pada Pemilu 2024. Rencana itu diusulkan dalam rancangan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sejatinya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu. Hanya saja, regulasi itu tidak mengatur spesifik ASN, TNI, Polri.
"Dulu belum diatur sekarang kita atur. Ya kami bisa rekomendasi kepada misalnya Irwasum Polri, Kadiv Propam, ini loh teman-temannya diduga melanggar etik," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baginya, kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi netralitas para abdi negara penting. Apalagi, ASN, TNI, Polri diberikan kewenangan khusus, seperti memegang senjata.
"Teman-teman takut enggak kalau orang nggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, dia tidak netral. kebayang enggak? saya kebayang. Untuk membawa kotak suara dari satu tempat ke tempat lain, kemudian dia ayo pilih ini, enggak boleh dong. Masa kemudian polisi ikut, dia kan menjaga keamanan. Sekarang kan polisi itu tidak boleh memilih kan," tutur Bagja.
Diketahui, dalam aturan Pasal 9 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada KASN. Dalam usulan aturan baru, nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada ASN, TNI, dan Polri secara langsung.
Lihat Juga: Elon Musk Disebut The Real President, Trump Ungkap 3 Alasan Pendiri Tesla Tidak Akan Jadi Pemimpin AS
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sejatinya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu. Hanya saja, regulasi itu tidak mengatur spesifik ASN, TNI, Polri.
"Dulu belum diatur sekarang kita atur. Ya kami bisa rekomendasi kepada misalnya Irwasum Polri, Kadiv Propam, ini loh teman-temannya diduga melanggar etik," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baginya, kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi netralitas para abdi negara penting. Apalagi, ASN, TNI, Polri diberikan kewenangan khusus, seperti memegang senjata.
"Teman-teman takut enggak kalau orang nggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, dia tidak netral. kebayang enggak? saya kebayang. Untuk membawa kotak suara dari satu tempat ke tempat lain, kemudian dia ayo pilih ini, enggak boleh dong. Masa kemudian polisi ikut, dia kan menjaga keamanan. Sekarang kan polisi itu tidak boleh memilih kan," tutur Bagja.
Diketahui, dalam aturan Pasal 9 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada KASN. Dalam usulan aturan baru, nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas kepada ASN, TNI, dan Polri secara langsung.
Lihat Juga: Elon Musk Disebut The Real President, Trump Ungkap 3 Alasan Pendiri Tesla Tidak Akan Jadi Pemimpin AS
(cip)