Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Usul Aturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu Direvisi
Kamis, 01 September 2022 - 16:37 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bakal mengawasi netralitas TNI-Polri dan ASN pada pesta demokrasi mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI turut memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri pada Pemilu 2024. Rencana itu diusulkan dalam rancangan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sejatinya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu. Hanya saja, regulasi itu tidak mengatur spesifik ASN, TNI, Polri.
"Dulu belum diatur sekarang kita atur. Ya kami bisa rekomendasi kepada misalnya Irwasum Polri, Kadiv Propam, ini loh teman-temannya diduga melanggar etik," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Baginya, kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi netralitas para abdi negara penting. Apalagi, ASN, TNI, Polri diberikan kewenangan khusus, seperti memegang senjata.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, sejatinya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu. Hanya saja, regulasi itu tidak mengatur spesifik ASN, TNI, Polri.
"Dulu belum diatur sekarang kita atur. Ya kami bisa rekomendasi kepada misalnya Irwasum Polri, Kadiv Propam, ini loh teman-temannya diduga melanggar etik," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Baginya, kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi netralitas para abdi negara penting. Apalagi, ASN, TNI, Polri diberikan kewenangan khusus, seperti memegang senjata.
Lihat Juga :