Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Kamis, 01 September 2022 - 00:59 WIB
Putri Candrawathi tetap tidak ditahan namun diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Setelah lebih dari 12 jam, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akhirnya selesai sekitar pukul 23.45 WIB. Namun penyidik tetap memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu. Sebagai gantinya, Putri diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.

Menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri, timnya memang sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri karena masih mempunyai anak bayi. Selain itu, kondisi Putri Chandrawathi juga belum stabil. Ia pun bersyukur permohonan itu diterima.



"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x 1 minggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!