Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
Kamis, 01 September 2022 - 00:59 WIB
JAKARTA - Setelah lebih dari 12 jam, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akhirnya selesai sekitar pukul 23.45 WIB. Namun penyidik tetap memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu. Sebagai gantinya, Putri diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
Menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri, timnya memang sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri karena masih mempunyai anak bayi. Selain itu, kondisi Putri Chandrawathi juga belum stabil. Ia pun bersyukur permohonan itu diterima.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x 1 minggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja. "Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya.
Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.
"Kami menjamin juga sebagai tim penasehat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar dia.
Putri yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikonfrontasi dengan para tersangka lain. "Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," kata Arman.
Dia menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling. Kendati demikian, Arman tak mau merinci lebih lengkap ihwal materi pemeriksaan tersebut. "Materinya silakan tanya penyidik," ujarnya
Menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri, timnya memang sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri karena masih mempunyai anak bayi. Selain itu, kondisi Putri Chandrawathi juga belum stabil. Ia pun bersyukur permohonan itu diterima.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x 1 minggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja. "Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya.
Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.
"Kami menjamin juga sebagai tim penasehat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar dia.
Putri yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikonfrontasi dengan para tersangka lain. "Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," kata Arman.
Dia menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling. Kendati demikian, Arman tak mau merinci lebih lengkap ihwal materi pemeriksaan tersebut. "Materinya silakan tanya penyidik," ujarnya
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda