Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:54 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Foto/MPI/Widya Michella Nur Syahida
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Hal ini pun telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi atau judicial review bahwa pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers.

"Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh teman-teman konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas," ujar Agung dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).



Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Baca juga: Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!