Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:58 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun. Indra didakwa bersalah karena dengan sengaja membuat kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925 (triliun)," kata jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Dalam dakwaannya Jaksa menyebut perbuatan Indra dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (GM Bagian General Affair PT Musim Mas).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Indra telah memperkaya koorporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau," kata jaksa.
Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925 (triliun)," kata jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Dalam dakwaannya Jaksa menyebut perbuatan Indra dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (GM Bagian General Affair PT Musim Mas).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Indra telah memperkaya koorporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau," kata jaksa.
Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(abd)
tulis komentar anda