Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng
loading...

Bersama empat terdakwa lain, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menghadapi sidang perdana hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022, Rabu (24/8/2022) hari ini. Lima terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang terpisah.
Kelima terdakwa tersebut yaitu Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Iya benar sidang (hari ini). Dakwaannya masing-masing, karena nomor perkara juga masing-masing. Sidang pertama kan masih mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum, dan proses persidangan akan panjang," kata Kresna Hutauruk, kuasa kukum Indrasari Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi.
Baca juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022, Rabu (24/8/2022) hari ini. Lima terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang terpisah.
Kelima terdakwa tersebut yaitu Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Iya benar sidang (hari ini). Dakwaannya masing-masing, karena nomor perkara juga masing-masing. Sidang pertama kan masih mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum, dan proses persidangan akan panjang," kata Kresna Hutauruk, kuasa kukum Indrasari Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi.
Baca juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin
Lihat Juga :