Usulan Revisi UU TNI Dinilai Akan Mengganggu Jalannya Demokrasi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:51 WIB
Selanjutnya menurut Milda, agenda revisi UU TNI akan menciderai supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia.
Selain itu, sudah tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitas dan integritas TNI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
"Kementerian akan menjadi lebih militeristik, menggunakan system komando. Akibatnya pengambilan keputusan di lembaga tersebut menjadi tidak demokratis dan tidak profesional. Penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Hal ini hanya menambah masalah baru," jelas Milda.
Koordinator LBH Malang Daniel Siagian juga memberikan kritiknya terhadap rencana revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Menurutnya revisi ini akan membahayakan kehidupan demokrasi dan mengancam hak asasi manusia. Revisi UU TNI dan pembentukan DKN membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.
"Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TNI," ujar Daniel.
Selain itu, sudah tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitas dan integritas TNI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
"Kementerian akan menjadi lebih militeristik, menggunakan system komando. Akibatnya pengambilan keputusan di lembaga tersebut menjadi tidak demokratis dan tidak profesional. Penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Hal ini hanya menambah masalah baru," jelas Milda.
Koordinator LBH Malang Daniel Siagian juga memberikan kritiknya terhadap rencana revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Menurutnya revisi ini akan membahayakan kehidupan demokrasi dan mengancam hak asasi manusia. Revisi UU TNI dan pembentukan DKN membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.
"Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TNI," ujar Daniel.
(maf)
tulis komentar anda