Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Harus Ubah UU

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:13 WIB
"Nah penetapan hasil Pemilu yang dijadikan dasar untuk pilkada saja juga belum ada keputusan pasti yang resmi, karena hasil Pemilu legislatif sekarang itu dijadikan threshold untuk Pilkada 2024," tegasnya.

Baca juga: Kemendagri Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kendati demikian, Saan mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan UU. "Jadi, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024," ucap Saan.

"KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada. Jalankanlah UU yang ada. Siapkan saja sebaik mungkin dari pada berwacana terkait soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!