Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Harus Ubah UU

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:13 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan, wacana pengubahan jadwal Pilkada Serentak 2022 menunjukkan KPU tak konsisten. Foto/MPI
JAKARTA - Wacana pengubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak konsisten. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.

Padahal kata Saan, Komisi II DPR dengan KPU telah bersepakat pelaksanaan Pilpres dan Pileg digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak November 2024. Apalagi pelakaanaan Pemilu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.



"Jadi misalnya kalau mau memajukan Pilkada, berarti harus mengubah Undang-Undang Pilkada. Nah itu juga menjadi hal yang rumit nantinya," kata Saan, dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Belum Final

Bila dimajukan, Saan merasa rentang waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdekatan dengan Pilpres 2024. Ia khawatir akan menimbulkan masalah dari sisi teknis kepemiluan.

Masalah yang akan dihadapi pun beragam. Selain waktu yang berhimpitan, sumber daya penyelenggara juga dianggap tidak memadai. Durasi terlalu berhimpitan juga akan menambah kerumitan, sebab belum ada keputusan pengajuan Pilkada 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!