KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:13 WIB
Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan diantaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!