KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:13 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Senin (29/8/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Masa penahanan Mukti diperpanjang bersama dengan lima tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).



Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang.



"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan diantaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," katanya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More