Anggaran DP Kendaraan Anggota DPR Dialihkan ke Penanganan Covid-19
Kamis, 09 April 2020 - 15:22 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa anggaran mengenai pembiayaan untuk uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR di tahun 2020 dialihkan untuk membantu penanganan Covid-19. Indra mengatakan, anggaran untuk uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR itu dibatalkan.
"Itu kan sudah dipending ya," ujar Indra Iskandar kepada SINDOnews, Kamis (9/4/2020).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional. "Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," ujarnya.
Dia pun lantas menunjukkan daftar rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran tahun anggaran 2020. DPR termasuk di dalamnya. Semula anggaran belanja DPR sebesar Rp5.118.911.439. Setelah adanya realokasi, anggaran belanja DPR menjadi Rp4.897.999.780.
Hal tersebut dijelaskan Indra Iskandar menyikapi surat Sekretariat Jenderal dan BK DPR mengenai pembayaran uang muka pembelian kendaraan yang beredar di media sosial baru-baru ini. Dalam surat itu, anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR sebesar Rp116.650.000.
"Itu kan sudah dipending ya," ujar Indra Iskandar kepada SINDOnews, Kamis (9/4/2020).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional. "Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," ujarnya.
Dia pun lantas menunjukkan daftar rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran tahun anggaran 2020. DPR termasuk di dalamnya. Semula anggaran belanja DPR sebesar Rp5.118.911.439. Setelah adanya realokasi, anggaran belanja DPR menjadi Rp4.897.999.780.
Hal tersebut dijelaskan Indra Iskandar menyikapi surat Sekretariat Jenderal dan BK DPR mengenai pembayaran uang muka pembelian kendaraan yang beredar di media sosial baru-baru ini. Dalam surat itu, anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR sebesar Rp116.650.000.
(dzi)
tulis komentar anda