Ini Alasan Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J pada Pekan Depan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:00 WIB
JAKARTA - Polri berencana menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi itu bertujuan untuk semakin memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa pembunuhan berencana tersebut. "Untuk memperjelas kontruksi hukum," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, rekonstruksi tersebut agar penyidik juga mendapatkan gambaran lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasus Brigadir J. Tak hanya itu, menurut Dedi, rekonstruksi tersebut untuk memberikan gambaran secara jelas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP," ujar Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, rekonstruksi ini nantinya selain dihadiri oleh kelima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Kompolnas juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kejadian perkara guna menjaga transparansi dan objektivitas penyelidikan perkara.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," tutup Dedi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi itu bertujuan untuk semakin memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa pembunuhan berencana tersebut. "Untuk memperjelas kontruksi hukum," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, rekonstruksi tersebut agar penyidik juga mendapatkan gambaran lebih jelas dengan fakta, temuan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama proses penyidikan kasus Brigadir J. Tak hanya itu, menurut Dedi, rekonstruksi tersebut untuk memberikan gambaran secara jelas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
"Dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP," ujar Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, rekonstruksi ini nantinya selain dihadiri oleh kelima tersangka, pengacara beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Kompolnas juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kejadian perkara guna menjaga transparansi dan objektivitas penyelidikan perkara.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas," tutup Dedi.
(cip)
tulis komentar anda