Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:56 WIB
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Maros Meningkat Selama 2021

Sementara itu, Dirjen Badilag MA Aco Nur menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi.

"Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini bentuk keseriusan kita untuk melayani umat. Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Tentu saja, masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik," tutur dia.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nur Djannah Syaf menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara real time. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!