Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:56 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin bersama Dirjen Badan Peradilan Agama MA Aco Nur sepakat mengintegrasikan data perkawinan dan perceraian. Foto/Kemenag
JAKARTA - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama ( Kemenag ) bersama Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) sepakat mengintegrasikan data perkawinan dan perceraian.

Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama pemanfaatan data perkawinan dan perceraian yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat MA, Jalan A. Yani Kav.59, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2022.



Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag bersama dengan MA berkomitmen meningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Terutama dalam mengatasi masalah keluarga.

Baca juga: Kota dengan Janda Terbanyak di Jabodetabek, Nomor 4 Dikenal Penghasil Wanita Cantik

Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini menyebut, data memiliki kedudukan penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan. Pihaknya menyambut baik adanya integrasi data pernikahan yang dimiliki Kemenag dan data perceraian yang dimiliki MA.

"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi integrasi data nikah dan cerai menjadi sebuah kebutuhan karena sangat relevan dan membantu dalam merumuskan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan keluarga," ujar Kamaruddin Sabtu (27/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!