MKP Gerindra Rekomendasikan Pemecatan Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:36 WIB
Kedua, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ketiga, Pasal 16 ayat 3 memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku. Keempat, asal 67 ayat sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai. Kelima, Pasal 68 bahwa jati diri Partai Gerindra dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.

Atas dasar itu, Maulana mengatakan, sidang MKP Gerindra menyatakan Syukri Zen bersalah, dan merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memecat Syukri Zen.

Baca juga: Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka

"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," kata Maulana.

"Ketiga memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Zen selaku Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!