MKP Gerindra Rekomendasikan Pemecatan Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:36 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan pemecatan kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang Syukri Zen. Video yang viral di media sosial menunjukkan Syukri memukul seorang wanita di sebuah SPBU.
Pimpinan sidang MKP Gerindra Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya telah memeriksa Syukri Zen tanpa kehadiran yang bersangkutan (verstek). Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra, maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Maulana menguraikan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama, Pasal 8 yang menyebut watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Kedua, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ketiga, Pasal 16 ayat 3 memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku. Keempat, asal 67 ayat sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai. Kelima, Pasal 68 bahwa jati diri Partai Gerindra dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.
Atas dasar itu, Maulana mengatakan, sidang MKP Gerindra menyatakan Syukri Zen bersalah, dan merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memecat Syukri Zen.
Baca juga: Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka
"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," kata Maulana.
"Ketiga memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Zen selaku Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," katanya.
Pimpinan sidang MKP Gerindra Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya telah memeriksa Syukri Zen tanpa kehadiran yang bersangkutan (verstek). Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra, maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Maulana menguraikan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama, Pasal 8 yang menyebut watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Kedua, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ketiga, Pasal 16 ayat 3 memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku. Keempat, asal 67 ayat sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai. Kelima, Pasal 68 bahwa jati diri Partai Gerindra dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.
Atas dasar itu, Maulana mengatakan, sidang MKP Gerindra menyatakan Syukri Zen bersalah, dan merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memecat Syukri Zen.
Baca juga: Brutal Aniaya Cewek di SPBU, Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka
"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," kata Maulana.
"Ketiga memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Zen selaku Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," katanya.
(abd)
tulis komentar anda