Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:50 WIB
3. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf A Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
4. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran keputusan, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
6. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf B Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
4. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran keputusan, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
6. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf B Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
tulis komentar anda