Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 16:50 WIB
Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/ANTARA
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Baca juga: 5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Dofiri menjelaskan ada tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Baca juga: 5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Dofiri menjelaskan ada tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Lihat Juga :