Ditjen Imigrasi Beberkan Kronologis Status DPO Djoko Tjandra
Rabu, 01 Juli 2020 - 07:05 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan kronologis status Djoko Soegiarto Tjandra yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertama, permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
"Red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada (terbit pada) 10 Juli 2009," ujar Arvin, Rabu (1/7/2020).
Kemudian, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung berlaku selama 6 bulan. Imigrasi pun mengirimkan permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. (Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada)
"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," jelasnya.
Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," ucap Arvin. (Baca juga: Berbagai Ucapan HUT Bhayangkara, dari Menkopolhukam, Kepala BNN hingga Ketua MPR)
Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko dimasukkan kembali dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Selain kronologis di atas perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” katanya.
"Red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada (terbit pada) 10 Juli 2009," ujar Arvin, Rabu (1/7/2020).
Kemudian, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung berlaku selama 6 bulan. Imigrasi pun mengirimkan permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. (Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada)
"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," jelasnya.
Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," ucap Arvin. (Baca juga: Berbagai Ucapan HUT Bhayangkara, dari Menkopolhukam, Kepala BNN hingga Ketua MPR)
Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko dimasukkan kembali dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Selain kronologis di atas perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda