Mencari Format PPDB yang Berkeadilan

Rabu, 01 Juli 2020 - 06:00 WIB
Mencari Format PPDB...
Yasmin Muntaz
Yasmin Muntaz

Pemerhati Hukum dan Media

SELEKSI jalur zonasi berdasarkan usia yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI dikeluhkan orang tua murid karena dianggap merugikan calon siswa yang berusia muda. Hasil seleksi jalur zonasi PPDB DKI memang menunjukkan bahwa usia terendah calon siswa yang diterima di SMP dan SMA masih cukup tinggi. Pantauan penulis terhadap hasil seleksi jalur zonasi PPDB DKI di tingkat SMP menunjukkan, dari 290 SMP negeri di Jakarta, mayoritas usia minimal calon siswa yang diterima adalah lebih dari 12 tahun 6 bulan. Bahkan di hampir 40 SMP negeri, usia terendah calon siswanya adalah 13 tahun sekian bulan. Siswa berusia 12 tahun ke bawah hanya diterima di empat sekolah saja. Pantauan penulis terhadap hasil seleksi jalur zonasi PPDB DKI di tingkat SMA menunjukkan, terdapat lebih dari 10 SMA negeri di Jakarta yang usia terendah calon siswanya adalah 16 tahun sekian bulan pada semua jurusannya (atau jika digabungkan dengan yang hanya pada salah satu jurusannya, maka terdapat kurang lebih 20 SMA negeri). Dari 115 SMA negeri di Jakarta, mayoritas usia minimal calon siswa yang diterima adalah lebih dari 15 tahun 7 bulan. Siswa berusia 15 tahun ke bawah hanya diterima di satu sekolah.

Pasal 25 ayat (1) Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK berbunyi, "Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (SMP) dan kelas 10 (SMA) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan" ayat (2) berbunyi: jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran." Dari bunyi Pasal 25 ayat (1) dan (2) tersebut jelas, dahulukan seleksi jarak terdekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, barulah apabila terdapat sejumlah pendaftar yang tempat tinggalnya berjarak sama, maka diurutkan berdasarkan usia yang lebih tua.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tidak menerapkan seleksi zonasi murni berdasarkan jarak dan (terkesan) menganggap tempat tinggal semua calon siswa berjarak sama terhadap sekolah sehingga langsung memberlakukan Pasal 25 ayat (2) Permendikbud, yakni dengan melakukan seleksi berdasarkan usia. Hal itu jelas tidak tepat karena faktanya sebuah sekolah dapat dipilih oleh calon peserta didik dari banyak kelurahan. Bagaimana mungkin semua calon siswa yang tinggal di kelurahan berbeda dianggap berjarak sama terhadap sebuah sekolah? Contoh seorang calon siswa yang tinggal di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, akan lebih dekat dengan sekolah negeri di kawasan tersebut (SMA 34), dibandingkan dengan calon siswa lain yang tinggal di Kelurahan Melawai, misalnya, walaupun calon siswa yang tinggal di Melawai dapat mendaftar ke sekolah di Pondok Labu. Untuk calon siswa yang tinggal di Kelurahan Melawai, akan lebih dekat ke sekolah di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (SMA 6 dan SMA 70).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!