Kejagung soal Berkas Ferdy Sambo: Biasanya 14 Hari Sudah Ada Kesimpulan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 08:13 WIB
JAKARTA - Kejagung masih meneliti berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Diperkirakan, jaksa peneliti akan memberikan kesimpulan dua pekan setelah menerima berkas dari polisi.
"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengaku tak bisa memastikan waktu JPU untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ia meminta publik untuk bersabar. "Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 atau P18," terang Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuwat Maaruf, dan Ricky Rizal.
Dalam kasus itu, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik sebagai peristiwa baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengaku tak bisa memastikan waktu JPU untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ia meminta publik untuk bersabar. "Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 atau P18," terang Ketut.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuwat Maaruf, dan Ricky Rizal.
Dalam kasus itu, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik sebagai peristiwa baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda