Bharada E dan Bripka RR Tersangka Pembunuh Brigadir J Dicopot dari Jabatannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:06 WIB
JAKARTA - Polri menerbitkan surat telegram mutasi mulai dari Perwira Menengah (Pamen), Bintara hingga Tamtama. Di antaranya tercantum dua nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua nama tersebut yakni, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu atau Bharada E yang sebelumnya merupakan anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Kini, dimutasi sebagai TA Yanma Polri.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah, kini dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Kedua nama tersebut yakni, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu atau Bharada E yang sebelumnya merupakan anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Kini, dimutasi sebagai TA Yanma Polri.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah, kini dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)
tulis komentar anda