Perlu Sinergitas untuk Melindungi UMKM dari Peredaran Obat dan Makanan Ilegal
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:22 WIB
“PP Nomor 80 Tahun 2019 bertujuan untuk membangun Consumer Trust dan Confidence dengan meyediakan kapasitas dan perlindungan hukum, kesempatan berusaha bagi semua pihak, equal level playing field dan pengutamaan serta perlindungan kepentingan nasional dan UMKM,” jelas Ivan.
Baca juga: Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekaligus perlindungan kepada konsumen.
“Di Permendag ini ada kewajiban izin usaha bagi pelaku usaha PMSE, bagi pedagang dalam negeri, bagi PMSE dan PSP dalam negeri, bagi PMSE luar negeri. Sedangkan perizinan PMSE dibutuhkan untuk proses identifikasi palaku usaha PMSE, mendukung pembinaan dan pengawasan, dasar penyusunan kebijakan,” bebernya.
Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Barry Fauzi menuturkan peran lembaganya dalam melindungi UMKM dari praktik-praktik perdagangan ilegal melalui e-commerce. Barry menjelaskan tantangan UMKM Indonesia dalam bisnis e-commerce dalam iklim digitalisasi. Dalam pemaparannya, Barry juga menceritakan pengalaman cross border illegal yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekaligus perlindungan kepada konsumen.
“Di Permendag ini ada kewajiban izin usaha bagi pelaku usaha PMSE, bagi pedagang dalam negeri, bagi PMSE dan PSP dalam negeri, bagi PMSE luar negeri. Sedangkan perizinan PMSE dibutuhkan untuk proses identifikasi palaku usaha PMSE, mendukung pembinaan dan pengawasan, dasar penyusunan kebijakan,” bebernya.
Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Barry Fauzi menuturkan peran lembaganya dalam melindungi UMKM dari praktik-praktik perdagangan ilegal melalui e-commerce. Barry menjelaskan tantangan UMKM Indonesia dalam bisnis e-commerce dalam iklim digitalisasi. Dalam pemaparannya, Barry juga menceritakan pengalaman cross border illegal yang terjadi di Indonesia.
Lihat Juga :