Perlu Sinergitas untuk Melindungi UMKM dari Peredaran Obat dan Makanan Ilegal
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:22 WIB
Perangkat hukum dan sinergitas yang massif di antara stakeholders sangat penting dalam melindungi pelaku UMKM dari peredaran makanan dan obat ilegal melalui cross-border e-commerce. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perangkat hukum dan sinergitas yang massif di antara stakeholders sangat penting dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari peredaran makanan dan obat ilegal melalui cross-border e-commerce .
Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk "Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Ilegal Melalui Cross-Border E-Commerce" yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ivan Fithriyanto mengatakan, ada berbagai payung hukum yang mencegah peredaran itu di antaranya, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam PMSE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce
Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk "Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Ilegal Melalui Cross-Border E-Commerce" yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ivan Fithriyanto mengatakan, ada berbagai payung hukum yang mencegah peredaran itu di antaranya, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam PMSE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce
Lihat Juga :