KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:45 WIB
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, ungkap Lili, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. Dia memastikan, KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery.

"KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," ucapnya.

(Baca: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Kasus Dadang merupakan pengembangan tiga orang tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada April 2018. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Dadang Suganda sebelumnya telah dipanggil secara patut dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Masing-masing Jumat (19/6/2020), Selasa (23/6/2020), dan Jumat (26/6/2020). Tapi Dadang berhalangan hadir dengan alasan sakit. Karenanya penyidik lantas menjadwalkan kembali pada Selasa (30/6/2020).
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More