KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih
Selasa, 30 Juni 2020 - 18:45 WIB
Lili Pintauli Siregar bersama Karyoto dan Ali Fikri serta tersangka Dadang Suganda yang ditahan saat konferensi pers Selasa (30/6/2020) sore. Foto: Humas KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda, makelar pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013. Dadang yang memperoleh keuntungan Rp30,18 miliar dari proyek ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap RTH tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK (UU baru KPK) berlaku. Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Setelah selesai diperiksa Selasa (30/6/2020) sore, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dadang untuk kepentingan penyidikan. Dadang dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di bawah Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK.
(Baca: ASN Tak Kompeten Jadikan Pilkada untuk Kembangkan Karir)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK (UU baru KPK) berlaku. Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Setelah selesai diperiksa Selasa (30/6/2020) sore, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dadang untuk kepentingan penyidikan. Dadang dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di bawah Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK.
(Baca: ASN Tak Kompeten Jadikan Pilkada untuk Kembangkan Karir)
Lihat Juga :