DPR Ingatkan Penindakan Aksi Kriminal Harus Sesuai SOP Polri
Senin, 27 April 2020 - 11:25 WIB
Komisi III DPR mendukung penuh Polri yang menindak tegas aksi kriminal yang membahayakan keselamatan harta dan jiwa masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung penuh Polri yang menindak tegas aksi kriminal yang membahayakan keselamatan harta dan jiwa masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini.
Namun, Komisi Hukum dan HAM DPR juga mengingatkan agar penindakan tersebut harus sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) di Polri.
"Saya mendukung penuh dan memastikan akan melakukan politik afirmatif kepada institusi Polri di dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan harta, benda bahkan jiwa warga masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Senin (27/4/2020).
"Jangan segan dan jangan takut, kita akan backup penuh terlebih dilakukan pada saat keadaan Kedaruratan Kesehatan saat ini. Jangan sampai ada ruang maupun justifikasi kepada pelaku kejahatan dengan mengatasnamakan apapun. Walau demikian tindakan tegas dan terukur yang diambil petugas kepolisian haruslah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan dan berlaku," tambah Juru Bicara (Jubir) Komisi III DPR itu.
Namun, Komisi Hukum dan HAM DPR juga mengingatkan agar penindakan tersebut harus sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) di Polri.
"Saya mendukung penuh dan memastikan akan melakukan politik afirmatif kepada institusi Polri di dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan harta, benda bahkan jiwa warga masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Senin (27/4/2020).
"Jangan segan dan jangan takut, kita akan backup penuh terlebih dilakukan pada saat keadaan Kedaruratan Kesehatan saat ini. Jangan sampai ada ruang maupun justifikasi kepada pelaku kejahatan dengan mengatasnamakan apapun. Walau demikian tindakan tegas dan terukur yang diambil petugas kepolisian haruslah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan dan berlaku," tambah Juru Bicara (Jubir) Komisi III DPR itu.
Lihat Juga :