Tak Periksa Putri, Komnas HAM Ambil Opsi Lain Rampungkan Laporan Tewasnya Brigadir J
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 21:08 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati langkah polisi yang telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya bakal mengambil opsi untuk merampungkan meski belum meminta keterangan Putri. Langkah itu diambil lantaran Komnas HAM kerap gagal memeriksa Putri. Baca juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejagung
"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI, dan Kapolri," ujar Damanik kepada wartawan Jumat (19/8/2022).
Damanik mengatakan pihaknya tak mungkin untuk menunggu kesediaan Putri untuk diperiksa. Bila menunggu keterangan Putri, ia merasa akan menghabiskan waktu lama.
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera kami sampaikan. Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," terangnya.
Belum diperiksnya Putri, bagi Damanik tidak menjadi masalah bagi Komnas HAM dalam memyusun laporan. Baginya ada cara lain untuk menyelasaikan laporan terkait kematian Brigadir J.
"Tidak (menghambat), bisa ditelusuri dengan cara lain. Ada lah cara lain," ucap Taufan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya bakal mengambil opsi untuk merampungkan meski belum meminta keterangan Putri. Langkah itu diambil lantaran Komnas HAM kerap gagal memeriksa Putri. Baca juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejagung
"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI, dan Kapolri," ujar Damanik kepada wartawan Jumat (19/8/2022).
Damanik mengatakan pihaknya tak mungkin untuk menunggu kesediaan Putri untuk diperiksa. Bila menunggu keterangan Putri, ia merasa akan menghabiskan waktu lama.
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera kami sampaikan. Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," terangnya.
Belum diperiksnya Putri, bagi Damanik tidak menjadi masalah bagi Komnas HAM dalam memyusun laporan. Baginya ada cara lain untuk menyelasaikan laporan terkait kematian Brigadir J.
"Tidak (menghambat), bisa ditelusuri dengan cara lain. Ada lah cara lain," ucap Taufan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Baca Juga
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda