Ini 8 Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:07 WIB
Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Sistem pemeritahan parlementer dan presidensial dalam suatu negara memili perbedaaan tersendiri. Sistem tersebut dibentuk pada dasarnya untuk menjaga kestabilan suatu negara.

Setiap negara di dunia tentunya memiliki salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem ini digunakan di setiap negara untuk mengatur pemerintahannya.

Baca juga : Pilih Sistem Presidensial Bukan Parlementer, Sejarawan: Indonesia Antiliberalisme

Berikut perbedaan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial seperti dilansir dari berbagai sumber :

1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan



Presiden merupakan kepala negara untuk sistem pemerintahan presidensial. Selain itu presiden juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Sementara raja, sultan atau presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Namun untuk kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

2. Periode Jabatan Kepala Negara

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menjabat dalam kurun waktu lima atau enam tahun tergantung undang undang, dan dapat menjabat selama dua periode.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More