Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Harap Proses Penanganan Perkara Cepat
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 16:06 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi , Arman Hanis turut angkat bicara terkait penetapan tersangka kliennya oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Ia menghormati segala keputusan hukum penyidik dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Arman saat duhubungi MNC Portal, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, Arman berharap agar seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan cepat. Tujuannya agar seluruh sangkaan terhadal kliennya dapat diuji di meja hijau.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Dengan demikian, setidaknya ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Arman saat duhubungi MNC Portal, Jumat (19/8/2022).
Kendati demikian, Arman berharap agar seluruh rangkaian penyidikan dapat berjalan cepat. Tujuannya agar seluruh sangkaan terhadal kliennya dapat diuji di meja hijau.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka
Dengan demikian, setidaknya ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda