Komnas HAM Dalami Indikasi Obstruction of Justice di TKP Penembakan Brigadir J
Senin, 15 Agustus 2022 - 12:04 WIB
Selain itu juga pihaknya telah mengumpulkan beberapa alat bukti tambahan dari Dokkes, Cyber dan hasil dari uji balistik untuk memperkuat terkait adanya pelanggaran obstruction of justice. "Nah kami ingin lihat salah satu point penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," jelasnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal
Seperti diketahui, Komnas HAM rencananya meninjau ke TKP tewasnya Brigadir J. Agenda peninjauan yang awalnya akan berlangsung pada pukul 10.30 berubah menjadi pukul 15.00 WIB.
"Komnas HAM RI menyampaikan perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," ucap Tim Komnas HAM dalam keterangan resminya, Sabtu (14/8/2022).
Adapun peninjauan TKP dilakukan guna merampungkan seluruh proses yang diperlukan Komnas HAM. Nantinya, peninjauan terhadap TKP ini diharapkan dapat membuat kebenaran peristwa terungkap. "Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa," imbuh surat tersebut.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Tak Ingin Bharada E Jadi Tumbal
Seperti diketahui, Komnas HAM rencananya meninjau ke TKP tewasnya Brigadir J. Agenda peninjauan yang awalnya akan berlangsung pada pukul 10.30 berubah menjadi pukul 15.00 WIB.
"Komnas HAM RI menyampaikan perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," ucap Tim Komnas HAM dalam keterangan resminya, Sabtu (14/8/2022).
Adapun peninjauan TKP dilakukan guna merampungkan seluruh proses yang diperlukan Komnas HAM. Nantinya, peninjauan terhadap TKP ini diharapkan dapat membuat kebenaran peristwa terungkap. "Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa," imbuh surat tersebut.
(cip)
Lihat Juga :