Kejagung Percepat Penanganan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo

Minggu, 14 Agustus 2022 - 20:04 WIB
Kejagung mempercepat proses penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J . Tujuannya agar pelaku dapat segera diadili.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunci percepatan penanganan kasus merupakan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud, dimulai dari penyidik hingga penuntut umum.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut, Minggu (14/8/2022).





Ketut mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kejagung sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. "Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.



Tidak hanya itu, Ketut juga memastikan, akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi perkara ini mendapat perhatian dari publik. "Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.

Penanganan perkara itu, kata Ketut, diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Sejauh ini, setidaknya ada 30 JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara itu.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More