Bareskrim Tetapkan Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:19 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HH, yang juga istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Dugaan Penggelapan
Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Dugaan Penggelapan
Lihat Juga :