Bareskrim Tetapkan Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:19 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HH, yang juga istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat. Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.
Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021 dan diakhiri dengan gelar perkara pada 10 Agustus 2021.
Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat. Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.
Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021 dan diakhiri dengan gelar perkara pada 10 Agustus 2021.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda