Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat di Kasus Munir
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:48 WIB
JAKARTA - Komnas HAM telah menggelar rapat paripurna untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat pada kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. Rapat menyepakati membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelediki kasus tersebut.
"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Selanjutnya, Komnas HAM akan mengagendakan persidangan lanjutan untuk menentukan tim-tim yang tergabung dalam mengusut permasalahan HAM. "Paripurna berikutnya akan menentukan siapa saja anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat," katanya.
Taufan menambahkan, dalam kasus kematian Munir, nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menentukan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. "Jadi untuk Tim Ad Hoc akan melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," terangnya.
Sebelumnya, beberapa kelompok yang terdiri dari gabungan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Kedatangan mereka untuk mendesak agar Komnas segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Pantauan MPI di lokasi, kedatangan peserta aksi simbolik ke Kantor Komnas HAM berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Para peserta aksi masih menunggu di Kantor Komnas HAM untuk mendapatkan kepastian tentang status kematian Munir.
"Hari ini kami akan melaksanakan aksi simbolik, mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat," ujar Abimanyu, salah satu masa aksi yang hadir.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang baru dari hasil penyelidikan dari tim yang telah dibentuk beberapa bulan lalu untuk mengungkapkan kasus kematian Munir ke publik.
"Sebab hingga saat ini kita belum saja melihat proses ataupun perkembangan dari Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus munir sebagai kasus HAM berat sebagaimana dijanjikan oleh Komnas HAM pada dua bulan yang lalu untuk mempublikasikan dan menjelaskan siatuasi dari almarhum Munir," katanya.
"Paripurna sepakat membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Selanjutnya, Komnas HAM akan mengagendakan persidangan lanjutan untuk menentukan tim-tim yang tergabung dalam mengusut permasalahan HAM. "Paripurna berikutnya akan menentukan siapa saja anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat," katanya.
Taufan menambahkan, dalam kasus kematian Munir, nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menentukan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. "Jadi untuk Tim Ad Hoc akan melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," terangnya.
Sebelumnya, beberapa kelompok yang terdiri dari gabungan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). Kedatangan mereka untuk mendesak agar Komnas segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Pantauan MPI di lokasi, kedatangan peserta aksi simbolik ke Kantor Komnas HAM berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Para peserta aksi masih menunggu di Kantor Komnas HAM untuk mendapatkan kepastian tentang status kematian Munir.
"Hari ini kami akan melaksanakan aksi simbolik, mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat," ujar Abimanyu, salah satu masa aksi yang hadir.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang baru dari hasil penyelidikan dari tim yang telah dibentuk beberapa bulan lalu untuk mengungkapkan kasus kematian Munir ke publik.
"Sebab hingga saat ini kita belum saja melihat proses ataupun perkembangan dari Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus munir sebagai kasus HAM berat sebagaimana dijanjikan oleh Komnas HAM pada dua bulan yang lalu untuk mempublikasikan dan menjelaskan siatuasi dari almarhum Munir," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda