Polemik Tayangan Netflix
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
Saat ini tayangan video on demand (VoD) berdasarkan layanan media over the top hanya diatur melalui surat edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 3/2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (over the top ). Persoalannya dalam surat edaran tersebut meskipun secara substansial telah mengatur detail layanan berbasis over the top , namun sebagaimana dijelaskan Atamimi (2001), karena hanya bersifat surat edaran, maka selain tidak mengandung sanksi dan tidak dapat dipaksakan keberlakuannya (non enforceable ).
Jika mengacu pada UU No. 15/2019 tentang Perubahan atas UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dikenal produk hukum surat edaran. Hadjon (1996), mendefinisikan surat edaran hanyalah surat koordinasi antarinstansi pemerintah dan tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundangan. Melihat pada muatan surat edaran tersebut, dalam hal ini pemerintah telah mengakui penggunaan layanan berbasis over the top seperti Netflix.
Sinkronisasi dan Pengawasan
Putusan MK yang diharapkan dari uji materiil Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran adalah adanya sinkronisasi aturan antara layanan berbasis over the top dan layanan konvensional berbasis transmisi atau pemancar. Tanpa adanya aturan yang sama dan sinkron, maka kondisi ini akan berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pembedaan regulasi tersebut akan memunculkan persoalan ‘fairness ’ dalam industri penyiaran, yakni pembedaan regulasi akan melahirkan pembedaan perlakuan antara layanan berbasis over the top , seperti Netflix dan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi) yang kini telah tunduk pada UU Penyiaran.
Upaya uji materiil melalui MK juga dapat dimaknai sebagai upaya mendorong persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999 dalam industri penyiaran. Pembedaan regulasi hingga pembedaan perlakuan dalam hal ini akan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi).
Pada esensinya sifat dari layanan konvensional dan layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix adalah sama, namun hanya dibedakan oleh cara penyampaian melalui pemancar dan melalui internet. Kemudian perbedaan kedua dalam hal ini pada layanan konvensional sifat penyiaran adalah serentak karena menggunakan media pemancar, sedangkan pada layanan video on demand (VoD) bersifat ‘on demand ’ dan menggunakan media internet maka tidak bersifat serentak.
Jika mengacu pada UU No. 15/2019 tentang Perubahan atas UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dikenal produk hukum surat edaran. Hadjon (1996), mendefinisikan surat edaran hanyalah surat koordinasi antarinstansi pemerintah dan tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundangan. Melihat pada muatan surat edaran tersebut, dalam hal ini pemerintah telah mengakui penggunaan layanan berbasis over the top seperti Netflix.
Sinkronisasi dan Pengawasan
Putusan MK yang diharapkan dari uji materiil Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran adalah adanya sinkronisasi aturan antara layanan berbasis over the top dan layanan konvensional berbasis transmisi atau pemancar. Tanpa adanya aturan yang sama dan sinkron, maka kondisi ini akan berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pembedaan regulasi tersebut akan memunculkan persoalan ‘fairness ’ dalam industri penyiaran, yakni pembedaan regulasi akan melahirkan pembedaan perlakuan antara layanan berbasis over the top , seperti Netflix dan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi) yang kini telah tunduk pada UU Penyiaran.
Upaya uji materiil melalui MK juga dapat dimaknai sebagai upaya mendorong persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999 dalam industri penyiaran. Pembedaan regulasi hingga pembedaan perlakuan dalam hal ini akan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi).
Pada esensinya sifat dari layanan konvensional dan layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix adalah sama, namun hanya dibedakan oleh cara penyampaian melalui pemancar dan melalui internet. Kemudian perbedaan kedua dalam hal ini pada layanan konvensional sifat penyiaran adalah serentak karena menggunakan media pemancar, sedangkan pada layanan video on demand (VoD) bersifat ‘on demand ’ dan menggunakan media internet maka tidak bersifat serentak.
Lihat Juga :