Polemik Tayangan Netflix

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
Rio Christiawan
Dr. Rio Christiawan, S.H, M.Hum, M.Kn

Pengamat Hukum Bisnis



Belakangan ini Netflix menjadi polemik setelah TVRI menayangkan konten Netflix sejak 20 Juni 2020. Dalam hal ini, penyebutan istilah ‘konten’ pada Netflix merujuk karena tidak memenuhi substansi siaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran, bahkan hingga kini eksistensi Netflix tersebut masih diuji pada persidangan di MK. Langkah TVRI menayangkan konten Netflix tersebut patut disayangkan. Pasalnya, akan membuat pemahaman arti siaran dan video on demand menjadi rancu, termasuk TVRI seolah melegalisasi dengan konten tanpa pengawasan Komisi Penyiaran dalam siaran televisi milik negara.

Kini terminologi ‘siaran’ dan video on demand sedang diuji secara materiil (judicial review ) pada Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Definisi penyiaran pada Pasal 1 ayat (2), yakni "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran". Definisi ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu disesuaikan melalui langkah uji materiil melalui MK.

Dasar permohonan dari pemohonan uji materiil adalah kini tayangan berbasis video on demand (VoD) seperti Netflix tidak diatur dalam UU Penyiaran, meskipun esensinya adalah menyiarkan sesuatu untuk dilihat oleh khalayak ramai. Tayangan video on demand (VoD) seperti Netflix dapat dinikmati konsumen berdasarkan layanan media over the top , yakni layanan berbasis pada internet sehingga pada sisi ini jelas bahwa langkah TVRI menayangkan konten Netflix adalah seolah ‘mendahului’ putusan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!