Polri Sebut Komnas HAM Akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Hari Ini
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 09:46 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada hari ini, Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Komnas HAM terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Komnas HAM terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Baca Juga
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda