LPSK Berharap Bareskrim Beri Izin Bertemu Langsung Bharada E
Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:55 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berharap Bareskrim Polri memberi izin lembaganya bertemu langsung dengan Bharada E. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Bharada E alias Richard Eliezer lebih nyaman mengungkap fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J kepada lembaganya. Karena itu, Polri mestinya bisa memfasilitasi, terlebih setelah Menko Polhukam Mahfud MD juga mendukung pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E.
"Menurut saya trust. Bayangan kami sudah ada trust antara Bharada E dengan LPSK. Ini juga disampaikan oleh Menko Polhukam, Prof Mahfud, agar polri memfasilitasi LPSK melindungi Bharada E," terang Edwin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci
Menurut Edwin, pengajuan JC adalah bentuk itikad baik Bharada E guna mempertahankan keterangan sebenarnya dari peristiwa kematian Brigadir J. Kemudian, ia mengungkapkan tugas LPSK menjaga keterangan dari yang sudah disampaikan oleh saksi pelaku.
"Setidaknya dia sudah menyampaikan kenyamanannya ketika bersama LPSK dalam lima kali pertemuan. Karena cara komunikasi kami dengan penyidik kan beda," tutur Edwin.
Untuk itu, Edwin berharap agar LPSK diberikan izin oleh Bareskrim Mabes Polri untuk dapat bertemu Bharada E secara langsung. Pasalnya, dari pertemuan terakhir dengan Bharada E yang telah berstatus tersangka, LPSK hanya bisa meminta keterangan melalui Bareskrim semata.
"Jadi kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru, tentu kami LPSK tidak masuk dalam pro Justitia yang menjadi wilayahnya polisi, penyidik, jaksa dan hakim," ujar Edwin.
"Menurut saya trust. Bayangan kami sudah ada trust antara Bharada E dengan LPSK. Ini juga disampaikan oleh Menko Polhukam, Prof Mahfud, agar polri memfasilitasi LPSK melindungi Bharada E," terang Edwin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci
Menurut Edwin, pengajuan JC adalah bentuk itikad baik Bharada E guna mempertahankan keterangan sebenarnya dari peristiwa kematian Brigadir J. Kemudian, ia mengungkapkan tugas LPSK menjaga keterangan dari yang sudah disampaikan oleh saksi pelaku.
"Setidaknya dia sudah menyampaikan kenyamanannya ketika bersama LPSK dalam lima kali pertemuan. Karena cara komunikasi kami dengan penyidik kan beda," tutur Edwin.
Untuk itu, Edwin berharap agar LPSK diberikan izin oleh Bareskrim Mabes Polri untuk dapat bertemu Bharada E secara langsung. Pasalnya, dari pertemuan terakhir dengan Bharada E yang telah berstatus tersangka, LPSK hanya bisa meminta keterangan melalui Bareskrim semata.
"Jadi kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru, tentu kami LPSK tidak masuk dalam pro Justitia yang menjadi wilayahnya polisi, penyidik, jaksa dan hakim," ujar Edwin.
Lihat Juga :