Mengenal Satgassus Merah Putih, Tim yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:05 WIB
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dihentikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dihentikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal ini merupakan rentetan dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kapolri sudah menghentikan Satgassus polri, tentunya kami mohon bersabar semuanya bekerja, semua tim tengah bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Diketahui, Satgassus Merah Putih ini awalnya dibentuk Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian pada 2017. Tujuannya untuk menangani dan membongkar kasus besar.

Keberadaan Satgassus Polri ini sudah sempat disinggung oleh mantan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.



"Keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan)," tegas Din Syamsuddin dalam keterangannya.

Mantan Ketua Umum (Ketum) Muhammadiyah ini menjelaskan, kehadiran Satgassus ini tidak begitu diperlukan sehingga bisa untuk dibubarkan.

Terlebih, dia menduga hadirnya tim khusus ini memiliki keterhubungan dengan kasus pelanggaran hukum lainnya. "Dugaan bahwa Satgassus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan," tandasnya.

Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir J yang tewas ditembak merupakan anggota Satgassus. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota Satgassus.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More