Kejagung Tetapkan Dirut PT PRM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Utama PT PRM AM tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Satu orang tersangka tersebut berinisial AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

"Telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT PRM," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).





Dengan ditetapkannya AM, total tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Di mana dua di antaranya MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya. "Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta," pungkasnya.



Tersangka AM langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Penahanan dilakukan sejak tanggal 11-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More