Soekarno: Pancasila Versus RUU HIP
Senin, 29 Juni 2020 - 21:43 WIB
Dalam dokumen resmi, yang kemudian menjadi naskah historis, Soekarno menyepakati Piagam Jakarta (Djakarta Charter) dimasukkan dalam preambule dasar negara yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya.
Walau akhirnya secara final pada 18 Agustus 1945, sila pertama Pancasila dipangkas seperti yang kita kenal saat ini, toh tetap disepakati sebagai sebuah keputusan politik final bagi semua elemen bangsa. Ormas Islam pun menerima dengan lapang dada.
Tonggak lahirnya Pancasila itulah yang menjadi starting point, negeri yang bernama Indonesia hadir ditengah-tengah negara lain yang berdaulat. Secara de facto dan de jure, legalitas Pancasila itulah yang dijadikan yuridis formal sebagai sebuah state hingga saat ini.
Soekarno, yang kemudian didaulat menjadi presiden pertama, paham benar dasar negara Pancasila tidak akan pernah lahir tanpa ruh dan sokongan umat Islam yang mayoritas. Warna Islam era pergerakan tentu dipahami Soekarno saat menentang imperalisme. Apalagi Soekarno saat awal terjun di politik merupakan kader muda Serikat Islam pimpinan HOS Cokroaminoto sebelum PNI dilahirkan.
Menyandarkan kekuatan Indonesia pada kekuatan Illahiyah dalam bernegara, pada sila pertama dan pada pembukaan UUD 1945, merupakan keniscayaan Soekarno yang tak terbantahkan sampai akhir wafat 21 juni 1970. Karena sejak berkuasa, sila dalam Pancasila tidak pernah diubah apalagi diamandemen.
Kembali lagi soal RUU HIP yang kontroversial itu. Sekadar berkontemplasi, apa benar Soekarno menginginkan Pancasila di-down grade sesuai draf aktor intlektual RUU HIP untuk implementatif era kini? Saya yakin tidak. Karena sekiranya Soekarno masih hidup tentu beliau menangis. Beliau pasti menentang keras draf RUU itu yang ditenggarai sarat dengan kepentingan diluar frame kesepakatan awal kemerdekaan.
Beliau tentunya tidak ingin elan vital ajarannya disalahtafsirkan untuk era saat ini. Apalagi untuk kepentingan satu golongan yang pernah mengkudeta dan memberontak karena bisa menyulut perpecahan dari anak bangsa.
Jika hari ini RUU HIP menjadi gejolak, tentu ada masalah besar yang tidak boleh dianggap remeh oleh semua pemangku kepentingan negeri ini. TNI/Polri yang menjadi garda terdepan keamanan negara dan ketertiban masyarakat, seharusnya tidak bersikap netral. Bukankah UU No 27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (pasal 107 melarang ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme) sudah mengamanatkan itu? Karena kegaduhan dan distabilitas negara sudah di depan mata serta eskalasi politik berbahaya sedang menyelimuti bangsa ini.
Walau akhirnya secara final pada 18 Agustus 1945, sila pertama Pancasila dipangkas seperti yang kita kenal saat ini, toh tetap disepakati sebagai sebuah keputusan politik final bagi semua elemen bangsa. Ormas Islam pun menerima dengan lapang dada.
Tonggak lahirnya Pancasila itulah yang menjadi starting point, negeri yang bernama Indonesia hadir ditengah-tengah negara lain yang berdaulat. Secara de facto dan de jure, legalitas Pancasila itulah yang dijadikan yuridis formal sebagai sebuah state hingga saat ini.
Soekarno, yang kemudian didaulat menjadi presiden pertama, paham benar dasar negara Pancasila tidak akan pernah lahir tanpa ruh dan sokongan umat Islam yang mayoritas. Warna Islam era pergerakan tentu dipahami Soekarno saat menentang imperalisme. Apalagi Soekarno saat awal terjun di politik merupakan kader muda Serikat Islam pimpinan HOS Cokroaminoto sebelum PNI dilahirkan.
Menyandarkan kekuatan Indonesia pada kekuatan Illahiyah dalam bernegara, pada sila pertama dan pada pembukaan UUD 1945, merupakan keniscayaan Soekarno yang tak terbantahkan sampai akhir wafat 21 juni 1970. Karena sejak berkuasa, sila dalam Pancasila tidak pernah diubah apalagi diamandemen.
Kembali lagi soal RUU HIP yang kontroversial itu. Sekadar berkontemplasi, apa benar Soekarno menginginkan Pancasila di-down grade sesuai draf aktor intlektual RUU HIP untuk implementatif era kini? Saya yakin tidak. Karena sekiranya Soekarno masih hidup tentu beliau menangis. Beliau pasti menentang keras draf RUU itu yang ditenggarai sarat dengan kepentingan diluar frame kesepakatan awal kemerdekaan.
Beliau tentunya tidak ingin elan vital ajarannya disalahtafsirkan untuk era saat ini. Apalagi untuk kepentingan satu golongan yang pernah mengkudeta dan memberontak karena bisa menyulut perpecahan dari anak bangsa.
Jika hari ini RUU HIP menjadi gejolak, tentu ada masalah besar yang tidak boleh dianggap remeh oleh semua pemangku kepentingan negeri ini. TNI/Polri yang menjadi garda terdepan keamanan negara dan ketertiban masyarakat, seharusnya tidak bersikap netral. Bukankah UU No 27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (pasal 107 melarang ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme) sudah mengamanatkan itu? Karena kegaduhan dan distabilitas negara sudah di depan mata serta eskalasi politik berbahaya sedang menyelimuti bangsa ini.
Lihat Juga :