Mahfud MD: Lindungi Bharada E dari Penganiayaan hingga Racun

Rabu, 10 Agustus 2022 - 00:08 WIB
"Yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas, dan tetapi pelakunya dan infrastukturnya tidak bisa bebas," sambungnya.

Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Didampingi 6 Jenderal

Diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E.

Agung mengatakan, terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!