Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Dugaan Pelecehan Gugur

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:40 WIB
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga mendorong agar pihak kepolisian menetapkan tersangka pada polisi-polisi lain yang terlibat dalam menutupi kasus ini. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan tersangka juga menyebut ada 31 polisi lain yang diduga melanggar kode etik.

"Harus tersangka berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebar Informasi Bohong. Kan kasihan rakyat Indonesia dibohong-bohongi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!