Timsus Bakal Jelaskan Kasus Kematian Brigadir J, Ada Tersangka Baru?
Selasa, 09 Agustus 2022 - 00:38 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022. Namun belum dipastikan, apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
"Besok (hari ini) saja (penyampaian perkembangan kasusnya), tunggu update dari Timsus dahulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, polisi bakal menjelaskan tentang siapa saja tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu pada Selasa 9 Agustus 2022. Namun saat ini, dia tak mau berspekulasi terkait hal itu mengingat saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan tim khusus.
Sekadar diketahui, sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka pertama merupakan Bharada E, yang disebutkan terlibat dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J dan tewas.
Dari perkembangan kasus itu, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka, yakni Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dan dipersangkakan dugaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Besok (hari ini) saja (penyampaian perkembangan kasusnya), tunggu update dari Timsus dahulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, polisi bakal menjelaskan tentang siapa saja tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu pada Selasa 9 Agustus 2022. Namun saat ini, dia tak mau berspekulasi terkait hal itu mengingat saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan tim khusus.
Sekadar diketahui, sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka pertama merupakan Bharada E, yang disebutkan terlibat dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J dan tewas.
Dari perkembangan kasus itu, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka, yakni Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dan dipersangkakan dugaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(mhd)
tulis komentar anda