Mahfud Sebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 - 17:24 WIB
loading...
Mahfud Sebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. Menurutnya, jumlah tersangka bisa kembali bertambah.

"Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud tidak merinci siapa tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, Polri telah mengumumkan dua tersangka pada kasus tersebut. Mereka yakni Bharada E dan Brigadir R.



Mahfud pun mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus pembunuhan tersebut meski di tengah lingkungan dengan code silent. "Lalu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya itu cukup lumayan, tidak jelek banget," katanya.

Menurut Mahfud, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J sudah mempunyai titik terang. Ia meminta masyarakat untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut.

"Jadi menurut saya track-nya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi. Silakan aja diawasi setiap ada apa-apa diinformasikan saja," kata Mahfud.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Langsung Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)