Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Dia Akui Lakukan Tindak Pidana

Senin, 08 Agustus 2022 - 13:59 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Deolipa Yumara datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), Senin (8/8/2022) sekitar pukul 13.13 WIB. Kedatangan tim kuasa hukum untuk mengajukan perlindungan kliennya kepada LPSK.

Deolipa datang bersama dengan Burhanudin beriringan dan menghampiri awak media di depan lobi kantor LPSK. Deolipa menyampaikan kliennya mengakui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

"Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana," kata Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ada di TKP Tewasnya Brigadir J

Kendati demikian, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. "Beliau hanya melakukan tindak pidana," katanya.



Deolipa menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E, lanjut Deolipa, sebagai upaya perlindungan itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengungkap ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat memerinci siapa orang tersebut. "Sudah mengantongi (nama sosok yang menyuruh Bharada E), (Belum bisa diungkap, karena) masuk wilayah penyelidikan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More